1.Azas dan Tujuan
Telekomunikasi
|
Pasal 2
|
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,adil dan merata,kepastian
hukum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
|
Pasal 3
|
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,mendukung
kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
|
2.PENYELENGGARAAN
Pada
bab penyelenggaraan terdapat 11 bagian dimulai dari pasal 7-43, ini adalah bagian bagiannya:
Umum,
Penyelenggara, Larangan Praktik Monopoli, Perizinan, Hak and Kewajiban
Penyelenggara dan Masyarakat, Penomoran, Interkoneksi dan biaya Hak
Penyelenggaraan, Tarif, Telekomunikasi Khusus, (Perangkat Telekomunikasi Spektrum,Frekuensi
Radio, dan Orbit Satelit), Pengamanan Telekomunikasi
|
(1)
|
Penyelenggara
telekomunikasi meliputi :
|
|
a.
|
penyelenggara
jaringan telekomunikasi;
|
|
b.
|
penyelenggara
jasa telekomunikasi;
|
|
c.
|
penyelenggara
telekomunikasi khusus
|
(2)
|
Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
|
|
a.
|
melindungi
kepentingan dan keamanan Negara;
|
|
b.
|
mengantisipasi
perkembangan teknologi dan tututan global;
|
|
c.
|
dilakukan
secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
|
|
d.
|
peran
serta masyarakat.
|
(3)
|
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sebagai
mana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b,dapat dilakukan
oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,yaitu:
|
|
a.
|
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN);
|
|
b.
|
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD);
|
|
c.
|
Badan
usaha swasta; atau
|
|
d.
|
Koperasi
|
(4)
|
Penyelenggara
telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
c,dapat dilakukan oleh :
|
|
a.
|
Perseorangan;
|
|
b.
|
instansi
pemerintah;
|
|
c.
|
badan
hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
3.PENYIDIKAN
|
Pasal 44
|
(1)
|
Selain
penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia,juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya dibidang telekomunikasi,diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
|
(2)
|
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:
|
|
a.
|
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi.
|
|
b.
|
melakukan
pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak
pidana dibidang telekomunikasi.
|
|
c.
|
menghentikan
penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku.
|
|
d.
|
memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
|
|
e.
|
melakukan
pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan
atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
|
|
f.
|
menggeledah
tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
|
|
g.
|
menyegel
dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau
yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
|
|
h.
|
meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi.
|
|
i.
|
mengadakan
penghentian penyidikan.
|
(3)
|
Kewenangan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
4.SANKSI ADMINISTRASI
|
Pasal 45
|
Barang
siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal
21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat
(2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat
(2) dikenai sanksi administrasi.
|
Pasal 46
|
(1)
|
Sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
|
(2)
|
Pencabutan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
|
5.KETENTUAN
PIDANA
|
Pasal 47
|
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
|
Pasal 48
|
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
Pasal 49
|
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
|
Pasal 50
|
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
|
Pasal 51
|
Penyelenggara
komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
|
Pasal 52
|
Barang
siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak
sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
Pasal 53
|
(1)
|
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
|
(2)
|
Apabila
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
|
Pasal 54
|
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta
rupiah).
|
Pasal 55
|
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
|
Pasal 56
|
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
|
Pasal 57
|
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
|
Pasal 58
|
Alat
dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh
negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
Pasal 59
|
Perbuataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal
51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah
kejahatan.
|
|
|
Sumber: http://www.apjii.or.id/uu36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar