- Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat aturan
hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara
untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini
telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin
bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan
yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya)
telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin
tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu
masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin
hukum.
Dilihat dari ruang
lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena
itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang
menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan,
kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi,
pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharian manusia,
seperti e-commerce, e-government, e-tax, e
learning, e-health, dan sebagainya.
- Computer Crime Act ( malaysia )
Sebuah undang-undang untuk
menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas
keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan
penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada. Pada tahun
1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta
Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta
Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan
tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang
termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung
ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau
sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer
pada proses komunikasi terjadi.
- Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on
Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan
kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan
kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of
Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber
Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu
kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak
cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Perbandingan
Cyber Law, Computer Crime Act (malaysia) ,Council Of Europe Convention On Cyber
Crime
Cyberlaw adalah hokum yang ada
diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan
komunikasi.
Computer Crime Act (Akta
Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang
undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan
pelanggaran hak cipta
Council of Europe Convention on
Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian
internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta
serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
Kesimpulan perbandingan dari
ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat
negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa
hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat
menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup
kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita
sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of
europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya. Dari
ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Sumber : http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar